Pemeliharaan Perlengkapan Jalan
A. Lingkup Perlengkapan JalanSesuai dengan pasal 26 PP 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disebut dengan perlengkapan jalan adalah berupa :
- Rambu Lalu Lintas;
- Marka Jalan;
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
- Alat Penerangan Jalan;
- Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan;
- Alat pengawasan dan pengamanan jalan;
- Fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat; dan
- fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan
Alat pengendali pengguna jalan terdiri atas :
- Alat pembatas kecepatan (speed bump, speed hump, speed table); dan
- Alat pembatas tinggi dan lebar.
(Pasal 46 PP 79 tahun 2013)
- Pagar pengaman
- Cermin tikungan
- Patok lalu lintas (Delineator)
- Pulau lalu lintas
- Pita penggaduh
- Jalur penghentian darurat; dan
- Pembatas lalu lintas
(Pasal 46 PP 79 tahun 2013)
Alat pengawasan dan pengamanan jalan terdiri atas :
- alat penimbangan yang dipasang secara tetap; dan
- alat penimbangan yang dapat dipindahkan
(pasal 49 PP 79 tahun 2013)
Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi :
- Jalur khusus angkutan umum;
- Jalur/lajur sepeda motor;
- Jalur/lajur kendaraan tidak bermotor;
- Parkir pada badan jalan
- Fasilitas perpindahan moda dalam rangka integrasi pelayanan intra dan antar moda; dan/atau
- Tempat istrahat
(Pasal 55 PP 79 tahun 2013)
B. Prosedur Pemeliharaan Perlengkapan Jalan
Petugas yang melaksanakan pekerjaan pemeliharaan perlengkapan jalan wajib mengunakan perlengkapan diri sebagai berikut :
- Helm berkeselamatan (berwarna biru).
- Pelindung telinga.
- Kacamata pelindung.
- Safety rompi berwarna oranye.
- Ada reflektor berwarna putih di safety rompi.
- Sarung tangan berwarna hitam
- Sepatu safety
Kelengkapan APD Petugas Pemeliharaan Perlengkapan Jalan |
Sumber : Perdirjen Hubdat Nomor SK 4303/AJ.002/DRJD/2017
Komentar
Posting Komentar