Perlengkapan Jalan, Lingkup dan Prosedur Pemeliharaan.

Pemeliharaan Perlengkapan Jalan

A. Lingkup Perlengkapan Jalan
Sesuai dengan pasal 26 PP 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disebut dengan perlengkapan jalan adalah berupa :
  1. Rambu Lalu Lintas;
  2. Marka Jalan;
  3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
  4. Alat Penerangan Jalan;
  5. Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan;
  6. Alat pengawasan dan pengamanan jalan;
  7. Fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat; dan
  8. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan

Alat pengendali pengguna jalan terdiri atas :
    (Pasal 46 PP 79 tahun 2013)

    Alat pengaman pengguna jalan terdiri atas :
    (Pasal 46 PP 79 tahun 2013)


    Alat pengawasan dan pengamanan jalan terdiri atas :
    1. alat penimbangan yang dipasang secara tetap; dan
    2. alat penimbangan yang dapat dipindahkan
    (pasal 49 PP 79 tahun 2013)


    Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi :
    1. Jalur khusus angkutan umum;
    2. Jalur/lajur sepeda motor;
    3. Jalur/lajur kendaraan tidak bermotor;
    4. Parkir pada badan jalan
    5. Fasilitas perpindahan moda dalam rangka integrasi pelayanan intra dan antar moda; dan/atau
    6. Tempat istrahat
    (Pasal 55 PP 79 tahun 2013)

    B. Prosedur Pemeliharaan Perlengkapan Jalan
    Prosedur pemeliharaan perlengkapan jalan terdiri atas :
    1. Perawatan Marka Jalan, Pengecatan Ulang
    2. Perbaikan Alat Penerangan Jalan, Lampu Rusak
    3. Perbaikan Alat Penerangan Jalan, Lampu Rusak (Solar Cell)
    4. Perbaikan Alat Penerangan Jalan, Pemotongan Pohon
    5. Perbaikan Alat Penerangan Jalan, Tiang Berkarat
    6. Perbaikan Alat Penerangan Jalan, Tiang Rusak
    7. Perbaikan Alat Pengendali Pengguna Jalan, Pengecatan Ulang
    8. Perbaikan APILL Traffic Light Lampu Rusak/Mati
    9. Perbaikan APILL Traffic Light Pemotongan Rumput
    10. Perbaikan APILL Traffic Light Tiang Rusak
    11. Perbaikan APILL Warning Light Battery Habis Masa
    12. Perbaikan APILL Warning Light Lampu Mati
    13. Perbaikan APILL Warning Light Pemotongan Semak
    14. Perbaikan APILL Warning Light, Pengantian Spare part
    15. Perbaikan APILL Warning Light, Pengecatan Tiang
    16. Perbaikan Cermin Tikungan, Pembersihan
    17. Perbaikan Cermin Tikungan, Pemotongan Ranting Pohon
    18. Perbaikan Cermin Tikungan, Tiang Rusak
    19. Perbaikan Cermin Tikungan,Tiang Karatan
    20. Perbaikan Pagar Pengaman Jalan, Pemotongan Semak
    21. Perbaikan Pagar Pengaman, Rusak
    22. Perbaikan Paku Jalan, Penggantian Paku Jalan
    23. Perbaikan Patok Lalu Lintas, Penggantian
    24. Perbaikan Pembersihan Pagar Pengaman Jalan, Pembersihan
    25. Perbaikan Pita Penggaduh, Pengecatan Ulang
    26. Perbaikan Rambu Elektronik
    27. Perbaikan Rambu Lalu Lintas, Daun Rambu Rusak
    28. Perbaikan Rambu Lalu Lintas, Pembersihan Rambu
    29. Perbaikan Rambu Lalu Lintas, Pembersihan Tiang Berkarat
    30. Perbaikan Rambu Lalu Lintas, Pemotongan Semak
    31. Perbaikan Rambu Lalu Lintas, Tiang Rambu Rusak

    B. Alat Pengaman Diri Petugas Pemeliharaan Perlengkapan Jalan

    Petugas yang melaksanakan pekerjaan pemeliharaan perlengkapan jalan wajib mengunakan perlengkapan diri sebagai berikut :


    1. Helm berkeselamatan (berwarna biru).
    2. Pelindung telinga.
    3. Kacamata pelindung.
    4. Safety rompi berwarna oranye.
    5. Ada reflektor berwarna putih di safety rompi.
    6. Sarung tangan berwarna hitam
    7. Sepatu safety


    Kelengkapan APD Petugas Pemeliharaan Perlengkapan Jalan
    Kelengkapan APD Petugas Pemeliharaan Perlengkapan Jalan



    Sumber : Perdirjen Hubdat Nomor SK 4303/AJ.002/DRJD/2017

    Komentar

    loading...