Alat Pembatas Kecepatan, Speed Hump

Alat Pembatas Kecepatan, Speed Hump

A. DEFINISI :

Speed Hump adalah  alat pembatas kecepatan yang digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.

Penempatan dan pemasangan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu lalu lintas.


B. KETENTUAN PENGGUNAAN :
Speed Hump digunakan hanya pada :
  • Jalan lokal dan 
  • Jalan lingkungan 
  • Dengan kecepatan operasional di bawah 20 (dua puluh) kilometer per jam.

Speed Hump digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.

C. SPESIFIKASI :

Speed hump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:
  1. Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa;
  2. Ukuran tinggi antara 5 (lima) sampai dengan 9 (sembilan) sentimeter; 
  3. Lebar total antara 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 390 (tiga puluh sembilan) sentimeter 
  4. Dengan kelandaian maksimal 50 (lima puluh) persen;
  5. Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan warna hitam berukuran 30 (tiga puluh) centimeter.
Speed Hump Ukuran 350 mm x 50 mm

Sumber :Permenhub 82/2018

Komentar

loading...