DELINEATOR (PATOK LALU LINTAS)
"Patok Lalu Lintas atau Delineator adalah suatu unit konstruksi yang diberi tanda yang dapat memantulkan cahaya (reflektif) berfungsi sebagai pengarah dan sebagai peringatan bagi pengemudi bahwa di sisi kiri atau kanan merupakan daerah berbahaya"
A. FUNGSI DAN BENTUK DELINEATOR
Patok Lalu Lintas (delineator), berfungsi untuk:
- Delineasi alinyemen jalan;
- Membantu pengemudi memberikan jarak pandang;
- Membantu memperjelas lintasan setelah tanjakan ringan atau sekitar tikungan horisontal;
- Memandu pengendara pada malam hari sehingga harus dilengkapi dengan delineator retro-reflektif; dan
- Pengarah dan peringatan sisi kiri atau kanan patok sebagai daerah berbahaya.
Delineator memiliki bentuk penampang berupa :
- Segi empat;
- Segitiga;dan
- Lingkaran.
B. PEMASANGAN DELINEATOR
- Patok Lalu Lintas (delineator) dipasang dengan ukuran paling tinggi 1.000 (seribu) milimeter serta paling rendah 650 (enam ratus lima puluh) milimeter, dipasang sebagai berikut:
- Menggunakan pondasi setara dengan mutu K-175 untuk Patok Lalu Lintas (delineator) berbentuk beton cor; dan
- Melakukan penanaman patok paling rendah 600 (enam ratus) milimeter untuk Patok Lalu Lintas (delineator) yang tidak terbuat dari beton cor.
- Patok Lalu Lintas (delineator) dipasang pada:
- Jalan lurus; dan
- Jalan menikung
- Patok Lalu Lintas (delineator) pada jalan lurus mempunyai jarak pemasangan sebagai berikut:
- paling jauh 8 (delapan) meter untuk kecepatan kurang dari 60 (enam puluh) kilometer perjam;
- paling jauh 12 (dua belas) meter untuk kecepatan kurang dari 80 (delapan puluh) kilometer perjam; dan
- paling jauh 20 (dua puluh) meter untuk kecepatan lebih dari 80 (delapan puluh) kilometer perjam;
- Patok Lalu Lintas pada jalan menikung dibedakan antara pemasangan pada kurva luar dan kurva dalam yaitu sebagai berikut:
- pada radius tikungan kurang dari 100 (seratus) meter, jarak pemasangan pada kurva luar paling jauh 6 (enam) meter dan pada kurva dalam paling jauh 12 (dua belas) meter; dan
- pada radius tikungan antara 100 (seratus) sampai dengan 200 (dua ratus) meter, jarak pemasangan pada kurva luar paling jauh 10 (sepuluh) meter sedangkan pada kurva dalam paling jauh 20 (dua puluh) meter.
- Patok lalu lintas (delineator) dapat dipasang pada kurva luar dan/atau kurva dalam jalan tikungan dan ditempatkan pada:
- Jalan tikungan dengan jarak yang disesuaikan terhadap besar radius tikungan; dan
- Jalan lurus dengan jarak paling kecil 8 (delapan) meter dan paling jauh 20 (dua puluh lima) meter.
| Tabel Jarak Pemasangan Delineator pada Tikungan
|
|
|
Grafik Penentuan Pemasangan Delineator pada jalur jalan transisi yang perubahan jumlah lajur
| Posisi Pemasangan Delineator pada Jalan Menyempit 2 Lajur
|
| Posisi Pemasangan Delineator pada Jalan Menyempit 4 Lajur menjadi 2 Lajur
|
|
C. BAHAN DAN UKURAN DELINEATOR
- Patok Lalu Lintas (delineator) terbuat dari bahan atau material, yang meliputi:
- beton cor;
- poly ethylene (PE) (plastik murni/elastis);
- besi/baja; dan
- kayu.
- Ukuran Patok Lalu Lintas Beton
- Material cor beton dengan permukaan dihaluskan
- Tinggi dari permukaan Tanah minimal 600 mm
- Ukuran penampang beton cor 150 mm x 100 mm
- Ukuran Patok Lalu Lintas Besi
- Ketebalan 2 mm
- Tinggi 1.100 mm
- Diameter 100 mm
- Reflektor ASTM tipe IV
- Material angkur besi beton diameter 8 mm
- Pelapisan cat anti korosi
- Ukuran Patok Lalu Lintas Plastik
- Material plastik ramah lingkungan
- Reflektor ASTM TIPE IV
- Panjang : 120 mm
- Lebar : 80 mm
- Tebal minimal 2 mm
- Tinggi Total 1.250 mm
- Segmen 1 : 700 mm ( hitam)
- Segmen 2 : 300 mm ( putih)
- Segmen 3: 250 mm ( hitam)
- Jarak pemasangan maksimal 20 m
- Ukuran Patok Lalu Lintas Baja Tipis
- Ukuran penampang 100 x 8 mm
- Tinggi pemasangan 1.000 mm
- Pondasi beton setempat
- Reflektor ASTM TIPE IV
- Pelapisan cat anti korosi
|
Delineator Beton |
|
Delineator Pipa Besi
|
|
Delineator Baja Tipis
|
|
Delineator Plastik
|
|
Spesifikasi Delineator Plastik
|
|
Spesifikasi Pemasangan Delineator Plastik |
|
Spesifikasi Delineator Baja Tipis |
|
Spesifikasi Delineator Pipa Besi |
Sumber :Permenhub 82/2018
Komentar
Posting Komentar