Alat Pembatas Kecepatan, Speed Table

Alat Pembatas Kecepatan, Speed Table

A. Definisi :

Speed Table adalah  alat pembatas kecepatan yang digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.

Penempatan dan pemasangan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu lalu lintas.


B. KETENTUAN PENGGUNAAN :

Speed Table digunakan hanya pada :

  • Jalan kolektor, 
  • Jalan lokal, dan 
  • Jalan lingkungan serta 
  • tempat penyeberangan jalan (raised crossing/ raised intersection) 
  • Dengan kecepatan operasional di bawah 40 (empat puluh) kilometer per jam;


Speed Table digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.

C. Spesifikasi

Speed Table berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:
    1. Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table;
    2. Memiliki ukuran tinggi antara 8 (delapan) sentimeter sampai dengan 9 cm (sembilan sentimeter), 
    3. Lebar bagian atas 660 cm (enam ratus enam puluh) sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15% (lima belas persen); dan
    4. Memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm (dua puluh sentimeter) dan warna hitam berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter).


    Speed Table

    Sumber :Permenhub 82/2018

    Komentar

    loading...