Alat Pembatas Tinggi dan Lebar, Berupa Portal atau Tiang
A. Definisi :
Alat pembatas tinggi dan lebar merupakan kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membatasi tinggi dan lebar kendaraan memasuki suatu ruas jalan tertentu, berupa portal jalan atau sepasang tiang yang ditempatkan pada sisi kiri dan sisi kanan jalur lalu lintas.B. KETENTUAN PENGGUNAAN :
Alat pembatas tinggi dan lebar (PORTAL) dipasang pada :
- Area parkir,
- Jalan privat, atau
- Jalan lingkungan;
- harus dilengkapi dengan pengunci pada bagian atas yang dapat dibuka sewaktu-waktu apabila dalam keadaan darurat;
C. Spesifikasi
Alat pembatas tinggi dan lebar terbuat dari bahan pipa besi yang dilapisi bahan anti korosi dan dipasang bahan stiker yang bersifat retroreflektif.
Alat pembatas tinggi dan lebar berupa PORTAL mempunyai spesifikasi teknis:
- Jarak lebar antar sisi bagian dalam tiang vertikal paling kecil 2.000 mm (dua ribu milimeter);
- Jarak tinggi sisi bagian dalam tiang horizontal paling kecil 2.000 mm (dua ribu milimeter) di atas permukaan jalan;
- Ukuran diameter tiang vertikal antara 4 (empat) inci sampai dengan 8 (delapan) inci;
- Ukuran diameter tiang horizontal antara 3 (tiga) inci sampai dengan 6 (enam) inci; dan
- Dilengkapi dengan pengunci yang dapat dibuka sewaktu-waktu dalam keadaan darurat pada bagian atas portal.
Alat pembatas tinggi dan lebar berupa SEPASANG TIANG mempunyai spesifikasi teknis:
- Jarak lebar antar sisi bagian dalam tiang vertikal paling kecil 2.000 mm (dua ribu milimeter);
- Tinggi tiang vertikal paling kecil 1.500 mm (seribu lima ratus milimeter); dan
- Diameter tiang antara 4 (empat) inci sampai dengan 8 (delapan) inci.
Portal Jalan |
Sumber :Permenhub 82/2018
Komentar
Posting Komentar