Alat Pengaman Penguna Jalan : Pulau Lalu Lintas

PULAU LALU LINTAS

"Pulau Lalu Lintas adalah bagian jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan bermotor"

A. Fungsi Pulau Lalu Lintas
  1. Pulau Lalu Lintas digunakan untuk mengurangi kecepatan kendaraan yang berupa:
    1. Kerb, tanah urugan, tanaman dan utilitas lainnya; dan
    2. Marka tanda.
  2. Pulau Lalu Lintas berfungsi untuk:
    1. Tempat berlindung saat menunggu kesempatan menyeberang bagi pejalan kaki yang tidak dapat menyebrang langsung dalam 1 (satu) tahap;
    2. Membantu penyeberang jalan;
    3. Kepentingan "traffic calming", dan
    4. Mengarahkan lalu lintas.

B. Penempatan Pulau Lalu Lintas

Pulau lalu lintas dapat ditempatkan dan dipasang pada
  1. Tengah jalan dan berfungsi sebagai median atau pada sisi kanan dan sisi kiri jalan;
  2. Persimpangan baik dengan maupun tanpa alat pemberi isyarat lalu lintas sebagai pemisah arus belok kiri atau belok kanan langsung; dan
  3. Persimpangan dengan pengaturan berupa bundaran lalu lintas (roundabout)
C. Pembuatan Pulau Lalu Lintas
  1. Untuk pulau lalu lintas berupa marka jalan, maka ukurannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
  2. Pembuatan pulau lalu lintas dapat mengunakan bahan yang digunakan untuk marka jalan atau suatu unit konstruksi dengan cara meninggikan bagian tertentu dari jalan.
  3. Lebar panjang dan tinggi dari pulau lalu lintas disesuaikan dengan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Penempatan Pulau Lalu Lintas

Pulau Lalu Lintas Fisik di Persimpangan

Tipe Pulau Lalu Lintas Untuk Penyeberangan dengan Perlambatan

Ukuran dan Tipe Kerb Barikade untuk Pulau Lalu Lintas

Ukuran dan Tipe Kerb Berlereng untuk Pulau Lalu Lintas




Sumber :
Kepmenhub KM 3 Tahun 1994
Permenhub 82/2018

Komentar

loading...