PULAU LALU LINTAS
"Pulau Lalu Lintas adalah bagian jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan bermotor"
A. Fungsi Pulau Lalu Lintas
- Pulau Lalu Lintas digunakan untuk mengurangi kecepatan kendaraan yang berupa:
- Kerb, tanah urugan, tanaman dan utilitas lainnya; dan
- Marka tanda.
- Pulau Lalu Lintas berfungsi untuk:
- Tempat berlindung saat menunggu kesempatan menyeberang bagi pejalan kaki yang tidak dapat menyebrang langsung dalam 1 (satu) tahap;
- Membantu penyeberang jalan;
- Kepentingan "traffic calming", dan
- Mengarahkan lalu lintas.
B. Penempatan Pulau Lalu Lintas
Pulau lalu lintas dapat ditempatkan dan dipasang pada
- Tengah jalan dan berfungsi sebagai median atau pada sisi kanan dan sisi kiri jalan;
- Persimpangan baik dengan maupun tanpa alat pemberi isyarat lalu lintas sebagai pemisah arus belok kiri atau belok kanan langsung; dan
- Persimpangan dengan pengaturan berupa bundaran lalu lintas (roundabout)
C. Pembuatan Pulau Lalu Lintas
- Untuk pulau lalu lintas berupa marka jalan, maka ukurannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
- Pembuatan pulau lalu lintas dapat mengunakan bahan yang digunakan untuk marka jalan atau suatu unit konstruksi dengan cara meninggikan bagian tertentu dari jalan.
- Lebar panjang dan tinggi dari pulau lalu lintas disesuaikan dengan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Penempatan Pulau Lalu Lintas |
Pulau Lalu Lintas Fisik di Persimpangan |
Tipe Pulau Lalu Lintas Untuk Penyeberangan dengan Perlambatan |
Ukuran dan Tipe Kerb Barikade untuk Pulau Lalu Lintas |
Ukuran dan Tipe Kerb Berlereng untuk Pulau Lalu Lintas |
Sumber :
Kepmenhub KM 3 Tahun 1994
Permenhub 82/2018
Komentar
Posting Komentar