Alat Pembatas Kecepatan, Speed Bump

Alat Pembatas Kecepatan, Speed Bump ("Polisi Tidur")

A. Definisi :

Speed Bump adalah  alat pembatas kecepatan yang digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.

Penempatan dan pemasangan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu lalu lintas.

Speed Bump di Indonesia dikenal juga dengan istilah "Polisi Tidur"

B. Ketentuan Penggunaan :

Speed Bump digunakan hanya pada :

  • Area parkir, 
  • Jalan privat, atau 
  • Jalan lingkungan terbatas 
  • Dengan kecepatan operasional di bawah 10 (sepuluh) kilometer per jam.

Speed Bump digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.

C. Spesifikasi

  1. Speed Bump berbentuk penampang melintang
  2. Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa;
  3. Memiliki ukuran tinggi antara 8 (delapan) sampai dengan 15 (lima belas) sentimeter, lebar bagian atas antara 30 (tiga puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh) sentimeter dengan kelandaian paling banyak 15 (lima belas) persen; dan
  4. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan warna hitam berukuran 30 (tiga puluh) sentimeter.
  5. Sudut kemiringan pewarnaan ke kanan sebesar 30 derajad sampai dengan 45 derajad.

Ukuran Pewarnaan Speed Bump Tampak Atas
Ukuran Speed Bump Tampak Samping

Sumber :Permenhub 82/2018

Komentar

loading...