Postingan

Publikasi Terakhir

Alat Pengaman Penguna Jalan : Delineator

DELINEATOR (PATOK LALU LINTAS) "Patok Lalu Lintas atau Delineator adalah suatu unit konstruksi yang diberi tanda yang dapat memantulkan cahaya (reflektif) berfungsi sebagai pengarah dan sebagai peringatan bagi pengemudi bahwa di sisi kiri atau kanan merupakan daerah berbahaya" A. FUNGSI DAN BENTUK DELINEATOR  Patok Lalu Lintas (delineator), berfungsi untuk: Delineasi alinyemen jalan; Membantu pengemudi memberikan jarak pandang; Membantu memperjelas lintasan setelah tanjakan ringan atau sekitar tikungan horisontal; Memandu pengendara pada malam hari sehingga harus dilengkapi dengan delineator retro-reflektif; dan Pengarah dan peringatan sisi kiri atau kanan patok sebagai daerah berbahaya. Delineator memiliki bentuk penampang berupa : Segi empat; Segitiga;dan Lingkaran. B. PEMASANGAN DELINEATOR Patok Lalu Lintas (delineator) dipasang dengan ukuran paling tinggi 1.000 (seribu) milimeter serta paling rendah 650 (enam ratus lima puluh) milimeter, dipasang sebagai berikut: Mengguna

Pedoman Nomor Rute Jalan

Alat Pengaman Penguna Jalan : Pita Penggaduh

Alat Pengaman Penguna Jalan : Pulau Lalu Lintas

Alat Pengaman Penguna Jalan : Cermin Tikungan

Penempatan Rambu Lalu Lintas

RAMBU LALU LINTAS

SEPEDA

Alat Pengaman Penguna Jalan : Pagar Pengaman Lainnya

Alat Pengaman Penguna Jalan : Pagar Pengaman Fleksibel (Guardrail Fleksibel)

loading...