Alat Pengaman Penguna Jalan : Pagar Pengaman Lainnya

Pagar Pengaman Lainnya  

A. Definisi :

Pagar Pengaman adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai pencegah pertama bagi kendaraan bermotor yang tidak dapat dikendalikan agar tidak keluar dari jalur lalu lintas.

Pagar Pengaman (guardrail), meliputi:

a. Pagar Pengaman kaku (rigid);
b. Pagar Pengaman semi kaku;
c. Pagar Pengaman fleksibel; dan
d. Pagar Pengaman lainnya

B. Ketentuan Penggunaan Pagar Pengaman (guardrail) :

Pagar Pengaman dipasang pada lokasi dengan kriteria:

  • Jurang atau lereng atau tempat tertentu dengan kedalaman lebih dari 3,5 (tiga koma lima) meter dan kelandaian lebih dari 33 % (tiga puluh tiga) persen;
  • Tikungan pada bagian luar jalan dengan radius tikungan lebih dari 30 (tiga puluh) meter dimana di sisi jalan terdapat potensi bahaya (hazard); dan
  • Ruang milik jalan (rumija) yang terdapat bangunan struktur di sisi bahu jalan seperti pilar jembatan, tiang lampu, atau bangunan lain yang berpotensi mambahayakan.
Pagar Pengaman dilengkapi dengan tanda dari bahan bersifat reflektif dengan warna:

  • Merah pada sisi kiri arah lalu lintas;
  • Putih pada sisi kanan arah lalu lintas.
  • Bahan bersifat reflektif berbentuk lingkaran dengan ukuran diameter paling kecil 80 mm (delapan puluh milimeter).


Gambar Penempatan Reflektor Pada Pagar Pengaman

Ukuran Jarak Pemasangan Tanda Reflektif Pagar Pengaman  adalah sebagai berikut:
    • 4 (empat) meter untuk jalan menikung dengan radius tikungan kurang dari 50 (lima puluh) meter;
    • 8 (delapan) meter untuk jalan menikung dengan radius tikungan lebih dari 50 (lima puluh) meter;
    • 12 (dua belas) meter untuk jalan lurus dengan kecepatan antara 60 (enam puluh) kilometer per jam sampai dengan 80 (delapan puluh) kilometer per jam; dan
    • 20 (dua puluh) meter untuk jalan lurus kecepatan di atas 80 (delapan puluh) kilometer per jam.

    C. Ketentuan Penggunaan Pagar Pengaman Lainnya  :

      1. Pagar Pengaman lainnya, terdiri atas:

      • Terminal dengan bantalan tabrakan (crash cushion); dan
      • Safety roller.

      2. Terminal dengan bantalan tabrakan (crash cushion) dirancang untuk menyerap energi dari kendaraan yang menabrak dan bertahap akan melambat secara terkendali untuk berhenti.

      3. Safety roller merupakan Pagar Pengaman yang menyerap energi kejut dengan gesekan minim sehingga mampu mengarahkan gerak kendaraan akibat dari benturan yang dipasang hanya pada jalan menikung.

      4. Pagar pengaman lainnya berupa safety roller tidak diperbolehkan dipasang dan ditempatkan pada jalan lurus.

      4. Safety roller meliputi komponen:

      • roller,
      • pin;
      • poros; dan
      • rail.


      D. Pemasangan Pagar Pengaman Lainya :


      Terminal dengan bantalan tabrakan (crash cushion) dipasang pada lokasi:

      1. Ujung pagar median beton;
      2. Pilar jembatan; dan
      3. Hazard di simpang bercabang pada jalan bebas hambatan/jalan tol.



      Safety roller dipasang dengan ketentuan:

      1. Dalam satu poros dipasang paling sedikit 2 (dua) buah roll;
      2. Ketinggian pemasangan roller paling tinggi 850 (delapan ratus lima puluh) milimeter dari permukaan perkerasan;
      3. Jarak pemasangan dari marka tepi paling dekat 600 (enam ratus) milimeter;
      4. Jarak pemasangan poros antar roller antara 650 (enam ratus lima puluh) sampai dengan 675 (enam ratus tujuh puluh lima) milimeter;
      5. Kedalaman pondasi pemasangan paling dalam 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) milimeter; dan
      6. Jarak antar pondasi paling jauh 2.000 (dua ribu) milimeter.

      Keterangan:
      1. Roller menyerap benturan kejutan (energi kejutan -> energi rotasi)
      2. Rel depan menyerap tabrakan ke-2
      3. Kembali rel menyerap tabrakan ke-3
      4. Pipa logam dimasukkan ke dalam untuk memperkuat post
      Memungkinkan dipasang tanpa membuang guardrail existing


      UKURAN :
      • 1 set, lebar 670 mm, tinggi 970 mm
      • Rotter, diameter 370 mm, tebal 210 mm
      • Berat roller, 3.8 kg x 2 = 7,6 kg
      MATERIAL :
      • Roller --> EVA (Ethylene-vinyi acetate)
      • Guardrail -->Baja




      Sumber :Permenhub 82/2018

      Komentar

      loading...