Alat Pengaman Penguna Jalan : Guardrail Rigid, F Shape

Pagar Pengaman Kaku (Guardrail Rigid), F Shape

A. Definisi :

Pagar Pengaman adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai pencegah pertama bagi kendaraan bermotor yang tidak dapat dikendalikan agar tidak keluar dari jalur lalu lintas.

Pagar Pengaman (guardrail), meliputi:

a. Pagar Pengaman kaku (rigid);


b. Pagar Pengaman semi kaku;
c. Pagar Pengaman fleksibel; dan
d. Pagar Pengaman lainnya

B. Ketentuan Penggunaan Pagar Pengaman (guardrail) :



Pagar Pengaman dipasang pada lokasi dengan kriteria:

  • Jurang atau lereng atau tempat tertentu dengan kedalaman lebih dari 3,5 (tiga koma lima) meter dan kelandaian lebih dari 33 % (tiga puluh tiga) persen;
  • Tikungan pada bagian luar jalan dengan radius tikungan lebih dari 30 (tiga puluh) meter dimana di sisi jalan terdapat potensi bahaya (hazard); dan
  • Ruang milik jalan (rumija) yang terdapat bangunan struktur di sisi bahu jalan seperti pilar jembatan, tiang lampu, atau bangunan lain yang berpotensi mambahayakan.

Pagar Pengaman dilengkapi dengan tanda dari bahan bersifat reflektif dengan warna:

  • Merah pada sisi kiri arah lalu lintas;
  • Putih pada sisi kanan arah lalu lintas.
  • Bahan bersifat reflektif berbentuk lingkaran dengan ukuran diameter paling kecil 80 mm (delapan puluh milimeter).


Gambar Penempatan Reflektor Pada Pagar Pengaman


Ukuran Jarak Pemasangan Tanda Reflektif Pagar Pengaman  adalah sebagai berikut:
    • 4 (empat) meter untuk jalan menikung dengan radius tikungan kurang dari 50 (lima puluh) meter;
    • 8 (delapan) meter untuk jalan menikung dengan radius tikungan lebih dari 50 (lima puluh) meter;
    • 12 (dua belas) meter untuk jalan lurus dengan kecepatan antara 60 (enam puluh) kilometer per jam sampai dengan 80 (delapan puluh) kilometer per jam; dan
    • 20 (dua puluh) meter untuk jalan lurus kecepatan di atas 80 (delapan puluh) kilometer per jam.

    C. Ketentuan Penggunaan Pagar Pengaman Kaku (Guardrail Rigid) :

      1. Pagar Pengaman kaku (rigid) tidak diperbolehkan ditempatkan dan dipasang pada jalan yang dapat mengakibatkan sudut benturan antara pagar dan kendaraan lebih dari 15° (lima belas derajat).
      2. Pagar Pengaman kaku  harus kokoh serta tidak berubah bentuk dan/atau tetap di posisinya saat ditabrak oleh kendaraan.
      3. Pagar Pengaman kaku terbuat dari bahan atau material berupa beton cor dengan kualitas mutu K-350.
      4. Pagar Pengaman kaku dipasang pada lokasi dimana ruang defleksi yang tersedia < 1.000 (seribu) milimeter dan/atau 
      5. Pada tepi jalan yang tidak memiliki bahu jalan serta perbedaan ketinggian yang sangat curam.
      6. Pagar Pengaman kaku dapat berfungsi sebagai:
      • Median jalan;
      • Penampang melintang jalan terbatas;
      • Penutup jalan; dan
      • Separator pemisah jalur.

      D. Spesifikasi Pagar Pengaman Kaku (Guardrail Rigid) Type F Shape:


      Guardrail Rigid Type F Shape
      memiliki spesifikasi sebagai berikut:
      1. Ketinggian paling kecil 810 (delapan ratus sepuluh) millimeter;
      2. Lebar penampang atas paling kecil 200 (dua ratus) millimeter;
      3. Lebar penampang bawah paling kecil 570 (lima ratus tujuh puluh) milimeter; dan
      4. Dipasang pada jalan dengan kecepatan rata - rata antara 80 (delapan puluh) sampai dengan 100 (seratus) kilometer per jam.

          Gambar Guardrail Rigid Type F Shape untuk Kecepatan 80-100 Km/Jam 



          Sumber :Permenhub 82/2018

          Komentar

          loading...