Pedoman Nomor Rute Jalan

PENOMORAN RUTE JALAN


" Penomoran Rute Jalan untuk memberikan kemudahan dan panduan bagi pengguna jalan dalam menentukan perjalanan dan kejelasan tentang penyelenggara jalan"




 A. Ketentuan Penomoran Rute Jalan
  1. Penomoran rute jalan diberlakukan untuk Jalan Nasional, Jalan Tol dan Jalan Provinsi.
  2. Nomor Rute dapat ditempatkan pada Rambu Petunjuk Pendahulu Jurusan
  3. Nomor Rute juga dipasang pada Rambu Perintah dengan kata-kata.
  4. Pemasangan pada Rambu Petunjuk Pendahulu Jurusan memuat :
    1. Kombinasi tulisan "NASIONAL", kode wilayah provinsi, dan Nomor Rute Jalan untuk Jalan Nasional; 
    2. Kombinasi tulisan "TOL", kode wilayah provinsi, dan Nomor Rute Jalan untuk Jalan Tol;
    3. Kombinasi tulisan "PROVINSI", kode wilayah kabupaten/kota, dan Nomor Rute Jalan untuk Jalan Provinsi.
    4. Ruas jalan yang memanjang pulau/sejajar garis pantai diberikan nomor ganjil dimulai angka 1 pada setiap pulau, dan selanjutnya mulai dari kiri ke kanan dan dari atas ke bawah sampai berakhirnya pulau.
    5. Ruas jalan yang melintang pulau diberikan nomor genap dimulai dari angka 2;
    6. Urutan penomoran untuk ruas jalan baru melanjutkan penomoran yang sudah ada;
    7. untuk Pulau Sulawesi, penomoran rute dimulai dari bagian bawah pulau sampai dengan bagian atas pulau.
    8. Nomor rute untuk ruas Jalan Nasional  dan Jalan Tol ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat.
    9. Nomor rute untuk ruas Jalan Provinsi ditetapkan oleh Gubernur
 B. Bentuk, Warna dan Ukuran
  1. Nomor rute memiliki bentuk segi enam warna dasar putih, dan warna angka hitam;
  2. Warna nomor rute yaitu :
    1. Garis tepi hitam;
    2. Warna merah reflektif untuk warna dasar tulisan "NASIONAL" dan "TOL";
    3. Warna biru reflektif untuk warna dasar tulisan "PROVINSI".
 C. Contoh Pemasangan











Sumber :Peraturan Dirjen Hubdat No KP.1324/AJ.001/DRJD/2019

Komentar

loading...