PENOMORAN RUTE JALAN
" Penomoran Rute Jalan untuk memberikan kemudahan dan panduan bagi pengguna jalan dalam menentukan perjalanan dan kejelasan tentang penyelenggara jalan"
- Penomoran rute jalan diberlakukan untuk Jalan Nasional, Jalan Tol dan Jalan Provinsi.
- Nomor Rute dapat ditempatkan pada Rambu Petunjuk Pendahulu Jurusan,
- Nomor Rute juga dipasang pada Rambu Perintah dengan kata-kata.
- Pemasangan pada Rambu Petunjuk Pendahulu Jurusan memuat :
- Kombinasi tulisan "NASIONAL", kode wilayah provinsi, dan Nomor Rute Jalan untuk Jalan Nasional;
- Kombinasi tulisan "TOL", kode wilayah provinsi, dan Nomor Rute Jalan untuk Jalan Tol;
- Kombinasi tulisan "PROVINSI", kode wilayah kabupaten/kota, dan Nomor Rute Jalan untuk Jalan Provinsi.
- Ruas jalan yang memanjang pulau/sejajar garis pantai diberikan nomor ganjil dimulai angka 1 pada setiap pulau, dan selanjutnya mulai dari kiri ke kanan dan dari atas ke bawah sampai berakhirnya pulau.
- Ruas jalan yang melintang pulau diberikan nomor genap dimulai dari angka 2;
- Urutan penomoran untuk ruas jalan baru melanjutkan penomoran yang sudah ada;
- untuk Pulau Sulawesi, penomoran rute dimulai dari bagian bawah pulau sampai dengan bagian atas pulau.
- Nomor rute untuk ruas Jalan Nasional dan Jalan Tol ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat.
- Nomor rute untuk ruas Jalan Provinsi ditetapkan oleh Gubernur
B. Bentuk, Warna dan Ukuran
- Nomor rute memiliki bentuk segi enam warna dasar putih, dan warna angka hitam;
- Warna nomor rute yaitu :
- Garis tepi hitam;
- Warna merah reflektif untuk warna dasar tulisan "NASIONAL" dan "TOL";
- Warna biru reflektif untuk warna dasar tulisan "PROVINSI".
C. Contoh Pemasangan
Sumber :Peraturan Dirjen Hubdat No KP.1324/AJ.001/DRJD/2019
Komentar
Posting Komentar