PENEMPATAN RAMBU
Penempatan Rambu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2014 mengatur diantaranya sebagai berikut ;
- Penempatan dan pemasangan rambu harus pada ruang manfaat jalan;
- Ditempatkan di sebelah kiri menurut arah lalu lintas dari paling luar bahu jalan atau jalur lalu lintas pada jarak paling sedikit 60 cm diukur dari bagian terluar daun rambu ke tepi paling luar bahu jalan;
- Untuk lalu lintas satu arah dan tidak ada ruang pemasangan, dapat ditempatkan di sebelah kanan menurut arah lalu lintas;
- Rambu ditempatkan paling tinggi 265 cm dan paling rendah 175 cm diukur dari permukaan jalan sampai daun rambu bagian bawah atau papan tambahan bagian bawah;
- Rambu pengarah tikungan (chevron) ditempatkan dengan ketinggian 120 cm dari permukaan jalan sampai sisi daun rambu bagian bawah;
- Rambu peringatan ditempatkan sebelum atau pada lokasi kemungkinan bahaya;
- Rambu larangan ditempatkan pada awal bagian jalan dimulainya larangan;
- Rambu perintah ditempatkan sedekat mungkin pada awal dan/atau pada berakhirnya perintah;
- RPPJ ditempatkan sedekat mungkin pada lokasi ditunjuk dengan jarak maksimum 50 meter dan dapat diulang minimum 250 meter;
- Ketinggian rambu minimal 1,75 meter dari permukaan jalan atau trotoar;
- Posisi rambu diputar paling banyak 5 derajat menghadap permukaan jalan dari posisi tegak lurus sumbu jalan kecuali rambu chevron, rambu larangan berhenti dan rambu larangan parkir;
- Rambu chevron ditempatkan dengan posisi rambu diputar paling banyak 3 derajat menghadap permukaan jalan dari posisi tegak lurus sumbu jalan sesuai dengan arah lalu lintas;
- Rambu larangan berhenti dan rambu larangan parkir ditempatkan dengan posisi rambu diputar antara 30 sampai 45 derajat menghadap permukaan jalan dari posisi tegak lurus sumbu jalan sesuai dengan arah lalu lintas;
- Pada satu tiang rambu hanya dapat dipasang paling banyak 2 buah daun rambu.
Penempatan Rambu |
Sumber : Permenhub 13 Tahun 2014
Komentar
Posting Komentar