Alat Pengaman Penguna Jalan : Pita Penggaduh

PITA PENGGADUH


A. Fungsi Pita Penggaduh

Pita Penggaduh adalah kelengkapan tambahan pada jalanyang berfungsi untuk membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan, yang dapat berupa suatu marka jalan atau bahan lain yang dipasang melintang jalur lalu lintas dengan ketebalam maksimum 4 cm.

B. Pemasangan Pita Penggaduh
  1. Pita Penggaduh dipasang pada bagian-bagian jalan di mana dipandang perlu untuk mengingatkan pengemudi agar lebih meningkatkan kewaspadaan.
  2. Pita Penggaduh dipasang melintang jalur lalu lintas.
  3. Lokasi serta jarak pengulangan penempatan pita penggaduh disesuaikan dengan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.

C. Bahan dan Ukuran Pita Penggaduh
  1. Bagian pita penggaduh yang menonjol diatas badan jalan maksimum 4 cm.
  2. Jumlah pita dalam dalam satu kelompok dan jarak pengulangan kelompok pita pengaduh disesuaikan dengan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.
  3. Pembuatan pita penggaduh dapat menggunakan bahan dari thermoplastik atau bahan yang mempunyai pengaruh yang setara terhadap pengemudi.
Bentuk dan Ukuran Pita Penggaduh



Sumber :Kepmenhub KM 3 Tahun 1994

Komentar

loading...