RAMBU
"Bagian perlengkapan Jalan
yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat,
dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai
peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi
Pengguna Jalan"
A. Rambu Lalu Lintas berdasarkan jenisnya terdiri atas:
- Rambu peringatan;
- Rambu larangan;
- Rambu perintah; dan
- Rambu petunjuk.
B. Rambu Lalu Lintas berdasarkan rupa terdiri atas:
- Rambu Lalu Lintas konvensional; atau
- Rambu Lalu Lintas elektronik.
|
Rambu Peringatan
|
|
Rambu Larangan
|
|
Rambu Perintah
|
|
Rambu Petunjuk
|
Sumber : Permenhub 13 Tahun 2014
Komentar
Posting Komentar