RAMBU LALU LINTAS

RAMBU 


"Bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan"




A. Rambu Lalu Lintas berdasarkan jenisnya terdiri atas: 
  1. Rambu peringatan; 
  2. Rambu larangan; 
  3. Rambu perintah; dan 
  4. Rambu petunjuk.
B. Rambu Lalu Lintas berdasarkan rupa terdiri atas: 
  1. Rambu Lalu Lintas konvensional; atau
  2. Rambu Lalu Lintas elektronik. 
Rambu Peringatan


Rambu Larangan


Rambu Perintah

Rambu Petunjuk



Sumber : Permenhub 13 Tahun 2014

Komentar

loading...