SEPEDA

SEPEDA

"Kendaraan yang mempunyai 2 tandem roda digerakan oleh tenaga manusia dan setiap orang berhak menaikinya."(teks book)


Sebagai kendaraan tidak bermotor, pengunaan Sepeda di Jalan Umum memiliki ketentuan yang meliputi :

A. Standar Teknis Sepeda

1. Sepeda memiliki ukuran utama tidak termasuk muatan:
a. lebar maksimum 550 (lima ratus lima puluh) milimeter; 
b. panjang maksimum 2.100 (dua ribu seratus) milimeter; 
c. tinggi maksimum 1.100 (seribu seratus) milimeter.  

2. Sepeda harus dilengkapi dengan: 
a. Spakbor; dan 
b. Rem

3. Spakbor harus memenuhi persyaratan: 
a. mampu mengurangi percikan air ke arah belakang; dan 
b. memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban. 

4. Rem harus memenuhi persyaratan yang memungkinkan pengemudi dapat mengendalikan kecepatan atau memperlambat dan memberhentikan kendaraan dari tempat duduknya tanpa melepaskan kedua tangannya dari stand kemudi.

5. Rem kendaraan minimal terdapat pada roda pengerak kendaraan dan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan besarnya beban

6. Dilengkapi dengan alat bantu parkir kendaraan sehingga pada saat tidak digunakan atau dijalankan, kendaraan tersebut dapat diparkir tetap berdiri dalam posisi stabil. 

7. Harus memiliki sistem roda yang meliputi roda-roda dan as roda dan atau sumbu roda. Roda yang dimaksud dapat berupa pelek, jari-jari dan ban serta sumbu roda yang dapat menjamin keselamatan. 

8. Disarankan guna pengunaan dimalam hari, sepeda dilengkapi dengan reflektor/pemantul cahaya yang terpasang tetap dan dapat memantulkan cahaya dari arah depan, belakang dan dari arah samping sepeda.

B. Tanda-Tanda Khusus bagi Penderita Cacat Tuna Rungu

1. Pengendara sepeda tuna rungu dalam berlalu lintas di jalan wajib diberi tanda khusus pada sepedanya agar dapat lebih dikenal oleh pemakai jalan lainnya.

2. Tanda-tanda khusus dimaksud dapat berupa papan atau alumunium yang bertuliskan "TUNA RUNGU" denganukuran disesuaikan besar kecilnya sepeda yang dipergunakan.

3. Bentuk dan warna papan atau alumunium serta tulisan, berwarna dasar putih dengan garis tepi dan tulisan berwarna hitam yang dapat memantulkan cahaya.

4. Tanda-tanda khusus tersebut wajib ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepeda.

Warna dan Ukuran Tulisan Tuna Rungu



C. Tata Cara Berlalu Lintas

1. Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri.

2. Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain

3. Pengemudi dalam mengubah arah, wajib memberi isyarat dengan mengunakan tangan atau tongkat atau alat isyarat lainnya.

4. Pemberian isyarat harus jelas kelihatan oleh pemakai jalan lainnya yang datang dari arah depan maupun dari arah belakang pemberi isyarat.

5. Pengendara sepeda hanya boleh mengendarai sebanyak-banyaknya 2 (dua) buah sepeda secara berdampingan di jalan.



Sumber :
UU 22 Tahun 2009
PP 55 Tahun 2012
Kepmenhub 48 Tahun 1997
Kepmenhub 6 Tahun 1994

  

Komentar

loading...